Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa kita Indonesia “Merdeka” setelah bertahun – tahun kita di jajah, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 kita bisa membebaskan diri dari belenggu penjajahan. Dan selama penjajahan itu berlangsung kita bangsa Indonesia sangat di tindas sekali oleh Negara – Negara yang menjajah kita. Dan semua itu tidak akan berakhir apabila tidak ada Pejuang – Pejuang kita yang sangat gigih berjuang untuk Negara kita Indonesia dalam membebaskan bangsa Indonesia dari Penjajahan. Dan seharusnya kita sebagai pemuda penerus bangsa, hal ini membuat kita sadar akan begitu pentingnya kita berbuat untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan, sehingga meningkatkan kualitas pemahaman kita akan makna Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri, untuk awalnya itu kita haruslah tahu dulu sejarah – sejarah tentang kemerdekaan kita sehingga nantinya kita bisa paham apa yang di maksud semua itu. Dan di sini saya akan membahas tentang sejarah proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia.
Sejarah Proklamasi Kemerdekaan
Sejarah adanya proklamasi kemerdekaan Indoensia karena di awali dengan di jatuhkannya Bom Atom oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 di kota Hiroshima, kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 Bom Atom kedua di jatuhkan di kota Nagasaki Jepang. Hal Ini menyebabkan jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu yang di ketuai oleh Amerika Serikat. Pada kesempatan itulah kesempatan di pergunakan sebaik-baiknya oleh Para Pejuang kemerdekaan bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari belenggu penjajahan jepang. Namun dalam pelakasanaan terdapat perbedaan pendapat di antara para pejuang. Pejuang Golongan Muda yang antara lain terdiri dari Sukarni, Adam Malik, Kusnaini dan lain2 menghendaki kemerdekaan secepat mungkin, dan Pejuang Golongan Tua yang antara lain Soekarno dan Hatta tidak ingin terburu – buru karena mereka tidak menginginkan terjadinya pertumpahan darah pada saat proklamasi.
Kemudian pertemuan pun dilakukan dalam bentuk rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekan Indonesia). Dan para pejuang golongan muda tidak menyetujui rapat itu, dan menganggap PPKI adalah sebuah badan yang di bentuk oleh jepang, mereka menginginkan kemerdekaan atas usaha bangsa kita sendiri, bukan dari pemberian jepang.
Dan akhirnya pada saat itu Pejuang Golongan Muda kehilangan kesabaran kemudian mereka menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok yang kemudian terkenal dengan peristiwa Rengasdengklok. Tujuan penculikan itu adalah agar Ir. Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh jepang. Mereka meyakinkan soekarno bahwa jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan jepang serta siap untuk menanggung resikonya. Sementara itu di Jakarta, golongan muda yang di wakili Wikana, dan golongan tua yang di wakili Mr. Ahmad Soebardjo menyetujui untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta, maka di utuslah yusuf kunto untuk mengantar Ahmad Soebardjo ke Rengasdengklok. Mereka menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta kembali ke Jakarta. Mr. Ahmad Soebardjo berhasil meyakinkan para pemuda untuk tidak terburu – buru memproklamasikan kemerdekaan. Dan setelah perseteruan itu pada akhirnya di kediaman Laksamana Maeda para pejuang kemerdekaan melakukan rapat semalaman suntuk untuk mempersiapkan teks proklamasi. Dalam rapat tersebut dihasilkanlah konsep naskah Proklamasi dan telah di sepakati konsep soekarno lah yang di terima, kemudian di salin dan di ketik oleh Sayuti Melik, dan pagi harinya tanggal 17 agustus 1945 berhubung alas an keamanan pembacaan teks proklamasi dilakukan di rumah kediaman Soekarno di jalan pengangsaan timur No. 56 jakarta.
Tepat pada jam 10 pagi waktu Indonesia bagian barat hari jum’at legi, soekarno di dampingi oleh Moh. Hatta membacakan naskah proklamasi kemerdekaan . dan akhirnya bangsa kita Indonesia “Merdeka, Merdeka, Merdeka”.
Makna Yang Ada Dalam Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi kemerdekaan yang di kumandangkan oleh Soekarno – Hatta memilki makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan pada dunia luar (Bangsa – Bangsa yang ada di dunia) maupun kepada bangsa Indonesia sendiri bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah merdeka. Pernyataan kepada dunia luar juga untuk menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sejak saat itu sudah merdeka dan berdaulat, sehingga wajib di hormati oleh Negara – Negara lain secara layak sebagai bangsa dan Negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dalam hubungan Internasional. Sedangakan pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa – bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah di proleh dan memperjuangkan tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia
Dengan dikumandangkannya Proklamasi Ke- merdekaan telah menandai berdirinya sebuah negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hu- kum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru meru- pakan suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan meny- elenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno – Hatta menjadi tonggak bagi berdirinya Negara Indonesia, dan uraian isi Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi berjalanny kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari tata hokum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari pada Tata hukum baru, yaitu tata hukum Indonesia.
Jadi begitu kisah bangsa Indonesia Memerdekakan bangsa ini dengan susah payahnya. Maka dari itu kita sebagai Pemuda penerus bangsa kita harus mencontoh Para Pejuang Bangsa kita. Kita harus bisa memajukan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa kita jangan sampai nantinya akan kembali ke semula. Hidup Pemuda Indonesia “Merdeka, Merdeka, Merdeka” Ayo Bangkit ….